“Tips Memilih Lembaga Donasi yang Amanah”

Oleh: Akh Wahyu Setiawan Djodi

  1. Latar Belakang

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat muslim/Muslimah di seluruh dunia. Dalam praktiknya, zakat tidak hanya terfokus pada kewajiban untuk berbagai kepada sesame manusia, melainkan dengan adanya zakat menjadikan perekonomian di suatu daerah menjadi lebih baik.

Dalam UU No.23 tahun 2011 pasal 3a tentang ketentuan umum pengelolaan zakat, telah disebutkan tujuan pengelolaan zakat, yaitu:

Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana zakat.4 Menurut UU No. 23 Tahun

” Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Badan Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan agama islam,

Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh masyarakat dan di kukuhkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan agama islam.

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Pengelola Zakat

UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.

UU N0.23 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 tentang ketentuan umum pengelolaan zakat

Karakteristik LPZ (Lembaga Pengelola Zakat)

  • Terikat dengan aturan dan prinsip-prinsip syari’at Islam
  • Sumber dana utamanya adalah dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf
  • Memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasinya

Dalam UU No. 23 Tahun 2011, disebutkan bahwa asas-asas lembaga pengelola zakat adalah:

  • Syariat Islam
  • Amanah
  • Kemanfaatan
  • Keadilan
  • Kepastian hukum
  • Terintegrasi
  • Akuntabilitas

Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan (Atsnaf) ( QS.At Taubah Ayat 60 )

Lembaga Amil Zakat harus memenuhi beberapa ketentuan dalam mengelola dana zakat, antara lain sebagai berikut:

Melakukan studi kelayakan

Menetapkan jenis usaha produktif

Melakukan bimbingan dan penyuluhan

Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan

Mengadakan evaluasi

Membuat pelaporan

Menurut BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), indikator kesejahteraan masyarakat dikelompokkan menjadi lima tahapan, yaitu:

  • Keluarga Pra Sejahtera (Sangat Miskin)
  • Keluarga Sejahtera Tahap I (Miskin)
  • Keluarga Sejahtera Tahap II
  • Keluarga Sejahtera Tahap III
  • Keluarga Sejahtera Tahap III Plus

2. Tentang Lazismu

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah ( LAZISMU ) merupakan sebuah lemabag yang bergerak dalam pengelolaan, pengumpulan, serta pendistribusian dana zakat yang bertingkat Nasional.

Didirikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada tangga 4 Juli tahun 2002, yang selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Guna memenuhi ketentuan perundang-undangan RI, LAZISMU dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS melalui SK Kemenag RI No. 730 Tahun 2016.

Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.

Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.

Filantropi diartikan sebagai tindakan sukarela personal yang didorong kecenderungan untuk menegakkan kemaslahatan umum.

Filantropi juga diartikan sebagai sumbangan baik materi maupun non materi untuk mendukung sebuah kegiatan yang bersifat sosial tanpa balas jasa bagi pemberinya

Kesejahteraan tidak hanya diperoleh melalui hubungan dengan tuhan semata seperti; kewajiban shalat, puasa, dan haji, melainkan juga harus dibarengi dengan hubungan yang berdimensi sosial seperti kewajiban mengeluarkan zakat.

Zakat termasuk infak dan sedekah berfungsi untuk menjembatani dan mempererat hubungan sesama manusia terutama hubungan antara kelompok yang kuat dengan yang lemah.

3. Program Lazismu

Filantropi Cilik

Filantropis Cilik merupakan program unggulan yang digagas oleh Lazismu Pusat, secara filosofis berguna untuk melahirkan seorang filantropis-filantropis cilik baru.

Program Filantropis Cilik merupakan program nasional dengan mengajak siswa sekolah untuk berbagi dengan sesama melalui kencleng yang dibagikan ke tiap siswa.Salah satu cara menanamkan karakter jiwa, cinta akan sedekah sejak dini adalah dengan mengajarkan anak agar terbiasa beramal dan peduli terhadap sesama serta mereka yang kurang mampu. Melalui program filantropis cilik ini, siswa dapat belajar untuk bisa memulai gemar berinfaq sejak dini. Serta mengajarkan untuk peduli kepada sesama, karena dari hasil infaq ini akan disalurkan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, Dana infaq dari siswa, nantinya didistribusikan kepada program-program penguatan pendidikan dan sosial. Seperti program Beasiswa Mentari, Peduli Guru dan Save Our School (sarana prasarana sekolah).

Perspektif  Islam Tentang Hukum Gadai

Pada saat ini, terdapat banyak pegadaian dan banyak terjadi transaksi gadai yang terjadi di sekitar kita. Lalu, bagaimana islam memandang hal tersebut?

Gadai pada sejarah peradaban, sekitar 3.000 terjadi di China. Kemudian menyebar ke Eropa. Di Indonesia, gadai mulai berkembang pada masa kolonial yang diawali dengan bank yang bernama Van Lening. Pada awal abad 20 pemerintah Hindia Belanda berusaha me-monopoli dan mengambil alih usaha pegadaian yaitu dengan menggunakan cara mengeluarkan Staatsblad no.131 tahun 1901.

Gadai dapat diartikan sebagai alat untuk menjamin barang yang memiliki nilai jual atau nilai ekonomis. Barang yang dijaminkan tersebut akan ditebuskan kembali apabila telah memenuhi perjanjian yang terlah disetujui sebelumnya.

Masyarakat memandang bahwa gadai barang dapat menjadi solusi dalam mendapatkan pendanaan dalam waktu yang relative singkat. Barang yang digadaikan merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis seperti alat elektronik.

Di Indonesia terdapat gadai konvensional dan gadai Syariah. Transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut rahn. Kata rahn diambil dari bahasa Arab yang artinya tetap dan berkelanjutan. Adapun dalam istilah syariah sebagaimana dijelaskan para ulama, rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya. Sistem transaksi utang piutang dengan gadai adalah diperbolehkan dalam Islam karena ada dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad yang menjadi landasan.

Unsur gadai Syariah:

  1. Rahin
  2. Murtahin
  3. Marhun
  4. Marhubin

Rukun gadai Syariah:

  1. Barang yang digadaikan (marhun)
  2. Utang (marhun bihi)
  3. Ijab qabul (shighat)
  4. Dua pihak yang bertransaksi yaitu, pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin)

Syarat barang gadai:

  1. Barang yang bernilai ekonomis
  2. Milik pribadi maupun milik orang lain yang memiliki izin
  3. Barang memiliki jenis dan sifat yang jelas

Berakhirnya akad gadai adalah ketika barang tersebut telah diterima kembali oleh pemiliknya dan uang yang dipinjam telah dikembalikan oleh peminjam sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disetujui.

Hukum Uang Digital dalam Islam

Uang berperan sebagai alternatif transaksi atau alat tukar dalam mempermudah menentukan nilai suatu barang. Media transaksi berupa kegiatan jual beli digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang melibatkan orang lain, sehingga kemungkinan besar membentuk akad jual beli. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S Al-Baqarah : 275).

Ketentuan Jual-Beli Mata Uang (Al-Sharf)

  • Tidak untuk spekulasi (tidak boleh mengambil keuntungan berlebih)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh), artinya tidak mengambil harga tinggi yang tidak sesuai pasaran
  • Apabila berlaina enis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai

Rukun Jual Beli

  • Ada orang yang berakad atau al-muta’aqidain (penjual dan pembeli)
  • Ada sighat (lafal ijab dan qabul), penjual pembeli sama-sama ada keridhoan, misal biaya jasa penukaran uang 10k maka wajar karena sebagai laba dari penjual, penukaran uang wajar asal memenuhi syarat sah, pembeli harus bijak jika penjual berspekulasi, jika menukar uang sebaiknya pada lembaga syariah yg terjamin atau ke BI.
  • Ada barang yang dibeli
  • Ada nila tukar pengganti barang, diperbolehkan jika memenuhi rukun dan syarat jual beli.

Syarat sah paling penting dalam kegiatan transaksi

1. Tidak ada spekulasi, untung penjual tidak berlebihan, sesuai pasar 2. Barang yang diperjualbelikan senilai dengan harga          

Ekonomi Konvensional vs Ekonomi Syariah

Ekonomi adalah cabang ekonomi yang membahas mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi dari barang dan jasa. Ekonomi mempelajari bagaimana sumber daya yang terbatas dapat memenuhi kebutuhan indovidu, bisnis, pemerintah dan negara.

3 Fundamental Economic Problems

  • What to produce (produksi apa): mengidentifikasi kebutuhan
  • For who to produce (siapakah yang membutuhkan kebutuhan tersebut)
  • How to produce (bagaimana cara produksinya): menemukan cara yang paling efektif dan efisien untuk menghasilkan produk untuk memenuhi kebutuhan

3 Sistem Ekonomi

  1. Sistem Ekonomi Kapitalis: Sistem ini berkembang karena adanya politik kapitalisme, yang berfokus pada individu/pasar. Sistem ini membuat orang yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin semakin miskin.
  2. Sistem Ekonomi Sosialis: Sistem ini didalamnya peran pemerintah sangat kuat, seluruh alat produksi dimiliki negara, menjunjung tinggi kolektifitas.
  3. Sistem Ekonomi Islam: Sistem yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Prinsip dasar sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi syariah yang berkeadilan untuk seluruh umat/universal, tetapi juga mengakui kepemilikan individu.

Core Value of Islamic Economy (nilai inti ekonomi islam)

  • Justice (keadilan): setiap pihak mendapatkan risiko yang setimpal, contohnya dengan tidak diperbolehkannya riba’.
  • Equality (kualitas): adanya kesetaraan dalam pemenuhan kebutuhan hidup (seperti: zakat) dan kesetaraan dalam memperoleh kesempatan untuk berkembang (seperti: melakukan wakaf, mudharabah, dsb)
  • Fullfil Everyone’s Needs (memenuhi kebutuhan semua orang): seperti melakukan wakaf, dsb.
  • Independent Ownership with Limitation (kepemilikan independen dengan batasan): baik kepemilikan individu, pemerintahan dengan sesuai aturan islam, kepemilikan umum maupun wakaf.
  • Halal and Sharia Complient (halal dan sesuai syariah)
  • Akhlakul Kharimah: dalam islam Allah menyukai orang-orang/pedagang yang jujur, mementingkan adanya nilai moral.
  • Ukhuwah: ketika satu orang menderita maka yang lain ikut merasakan, bahkan jika ada orang yang tidak mampu membayarkan utang kita harus meringankan/mengurangi jumlah utang tersebut atau menhapusnya kalau perlu jika memungkinkan.
  • Orientation for Two Worlds Benefits:
  • Commitment: salah satu faktor yang penting dalam ekonomi karena akan menimbulkan kepercayaan seserang terhadap kita.
  • Professional: salah satu bentuk mutu dalam ekonomi islam.

Perbedaan antara Ekonomi Konvensiaonal dan Syariah

  1. Ekonomi Konvensional:
  • Berasal dari pemikiran ekonomi dari berbagai era.
  • Memiliki orientsasi benefit dunia.
  • Memiliki tujuan benefit pribadi untuk kapitalis, atau kesetaraan pendapatan untuk sosialis.
  • Bertujuan memenuhi keinginan sebesar-besarnya dengan batasan sumber daya.
  • Ekstrimis dalam nilai kepemilikan:
    ~ kepemilikan individu mutlak: kapitalis
    ~ kepemilikan bersama mutlak: sosialis
  • Ekstrimis dalam mekanismen diatribusi:
    ~ mekanisme pasar secara mutlak: kapitalis
    ~ pengaturan distribusi melalui pemerintah secara mutlak: sosialis
  • Memisahkan nilai moral dari ekonomi.
  1. Ekonomi Syariah:
  • Berasal dari ajaran Al-qur’an dan As-sunnah.
  • Memiliki orientasi benefit dunia dan akhirat.
  • Memiliki tujuan kesejahteraan masyarakat.
  • Mengajarkan untuk memisahkan antara kebutuhan dan keinginan.
  • Mengakui kepemilikan individu dan bersama dalam batas tertentu.
  • Mekanisme distribusi melalui mekanisme pasar dengan pengwasan pemerintah.
  • Mengintegrasikan nilai moral dan keagamaan dalam setiap kegiatan ekonomi.

Beberapa Contoh Kebijakan Ekonomi Islam

  • Wajibnya zakat
  • Menggalakkan usaha dengan sistem serikat
  • Dilarangnya riba’
  • Memastikan berjalannya mekanisme pasar secara alami
  • Wajibnya pelaku pasar memahami fiqih muamalah
  • Memastikan campur tangan pemerintah ketika terjadi kesenjangan ekonomi dan distorsi pasar
  • Menggalakkan investasi dan mengurangi menimbun harta
  • Melarang kedzaliman

“ Filosofi Ekonomi Islam”

SES Online 29/03/2020

Pemateri       : Akh. M. Haqqi Hudan Maulana
Moderator        : Ukh. Wahyu Mulya Sari
Tempat            : Group Whatsapp (Online)

Bismillah hirrahmanirrahim

Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah Swt yang masih memberikan nikmat yang sangat banyak ya. Walaupun kondisi sekarang yang kurang baik, di tengan-tengah wabah COVID-19 ini insyaAllah kita semua selalu dalam lindungan-Nya ya sobat MS. Alhamdulillah di kondisi sekrang tidak menjadi penghalang bagi kita untuk mengkaji islam dan selalu berbaik sangka kepada Allah, kita yakini bahwa setiap yang Allah tetapkan pasti ada hikmah yang bisa diambil.

Sholawat serta salam tak lupa kita berikan kepada suri tauladan, kekasih Allah, Baginda Nabi Muhammad Saw sang guru terbaik, yang membawa kita dari kegelapan zaman jahiliah menuju islam yang terang-benderang. Melalui beliau pula Allah ajarkan kepada kita segala hal, cara  beribadah, ilmu kesehatan, hingga cara mengatur ekonomi sesuai dengan syari’at islam.

Kali ini kita akan bahas mengenai ekonomi islam secara filofis, menarik ya.

Ketika membahas mengenai ekonomi, maka kita berhadapan dengan ruang yang sangat luas. Karena sejatinya, ilmu ekonomi itu sangat kompleks dan berpengaruh besar pada stabilitas kehidupan. Dalam menentukan jalan antara yang  benar dan salah ekonomi tidak terkungkung pada satu aspek saja, namun membutuhkan hubungan puluhan bahkan ratusan aspek lain yang saling tarik-menarik untuk mempertahankan standar stabilitas.

Aspek-aspek dalam ekonomi ini dapat dianalogikan dengan piramida kartu, setiap kartu yang berdiri  berperan untuk menyangga kartu lainnya, ketika satu saja kartu tersebut jatuh atau goyah maka kartu lainnya akan ikut jatuh (efek dommino). Intelektual ekonomi biasa menyebutnya dengan multiplier effect. Karena keterkaitannya dengan banyak aspek, maka seorang ekonom harus memiliki wawasan yang luas mengenai hubungan, casual, dan dampak sistemik yang ditimbulkan dari setiap aspek.

Sama halnya dengan dunia yang diciptakan dengan penuh keseimbangan, ekonomi pun tak luput dari hal tersebut. Karena sejatinya faktor adalah salah satu bagian dari kesembangan semesta. Dalam ekonomi kita tidak berfokus pada tinggi atau rendah, namun bagaimana caranya untuk menjaga agar kondisi ekonomi tetap seimbang dan optimal.

Lalu, bagamana dengan ekonomi islam yang merupakan topik utama kita ??

Sebagai agama yang sempurna dan benar, islam mengatur seluruh tatanan hidup manusia. Dari masuk masjid sampai masuk wc, dari bagun tidur hingga bagun rumah tangga semuanya sudah ada pengaturannya dalam islam. Tak terkeculi ekonomi, islam memiliki aturan dan prinsip tertentu dalam penerapan ekonomi dengan berpedoman kepada Al-qur’an dan Hadits.

Ilmu  ekonomi islam, pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu. Ilmu agama dan ilmu ekonomi. Dalam ilmu ekonomi islam terdapat bebera objek yang dikaji yaitu objek formal dan objek material. Objek formal ilmu ekonomi islam adalah generalitas kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi, dan distribusi. Sedangkan objek materilnya yaitu seluruh ilmu yang berhubungann dengan fiqih muamalah (hukum transaksi).

Dalam beberapa artikel dijelaskan bahwa dasar ekonomi islam dapat ditelusuri melalui tiga pendekatan filsafat umum. Pertama, pendekatan ontologis yang menjadi dasar penentu  hakikat dari Ilmu Ekonomi Islam. Kedua, pendekatan epistemologis yang digunakan untuk melihat prinsip-prinsip dasar, ciri khas, dan cara kerja Ilmu Ekonomi Islam. Ketiga, pendekatan aksiologis, untuk melihat fungsi/kegunaan Ekonomi Islam dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya antara ilmu ekonomi biasa dan ilmu ekonomi islam tentu memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Dalam ilmu ekonomi, manusia ditempatkan sebagai objek yang berusaha memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas, artinya ia akan selalu menuruti semua keinginannya, termasuk dalam pelaksanaan perekonomian.

Sedangkan, dalam Ilmu ekonomi islam, perekonomian didasarkan pada konsep tiiga dimensi yakni filsafat Tuhan, manusia, dan alam semesta. Ini menjelaskan bahwa, naluri manusia tidak hanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya saja, namun juga bagi kelangsungan hidup manusia  lainnya. Selain itu, dalam filsafat ekonomi  islam, ekonomi adalah salah satu elemen untuk menggapai Tuhannya sehingga tindakan semena-mena sangat di hindari.

Filsafat ekonomi Islam memiliki paradigma nyata dengan niai logis, etis, dan estetis yang berfungsi sebagai pusat perilaku ekonomi seseorang. Dari filsafat ekonomi ini juga diturunkan nilai-nilai instrumental sebagai peraturan dalam berkegiatan ekonomi.

Dalam sistem ekonomi islam, posisi manusia adalah sebagai khalifah yang memegang amanah yang diberikan oleh Allah di muka bumi. Dalam melakukan aktivitas, manusia  diberikann keleluasaan dalam memilih yang terbaik untuk hidupnya, termasuk dalam meaksanaka aktiivitas ekonomi. Namun demikian, sebagai umat islam kelak kita akan mempertaanggung jawabkan segala apa yang telah kita lakukan di dunia.

Menurut seorang akademisi ekonomi syariah, Bapak Adimarwan Azwar Karim, tiak boleh dilupakan bahwa esksistesi ekonomi islam terletak pada cara  pandang pelaku ekonomi terhadap keadilan dan keseimbangan sebagai hal mutlak yang harus diamalkannya. Keadilan dan  keseimbangan ini harus teraplikasi sedemikian rupa antar masyarakat dalam dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Jika ekonomi biasa dalam praktiknya hanya memeningkan keuntungan individu, maka ekonomi islam lebih menitik beratkan pada keseimbangan ekonomi dengan tujuan kemaslahatan bersama. Ekonomi islam telah membuktikan bahwa konsep berpikir dalam kebebasan ekonomi membuat manusia memiliki wawasan yang tepat dan kepedulian yang besar terhadap pemenuhan kebutuhan sesamanya. Walaupun kita tahu bahwa ada konsep self interest yang mana menjelaskan bahwa setiap orang memiliki naluri manusiawi untuk memperkaya diri sendiri serta mensejahterakan hidupnya. Dalam realistas, kita juga harus menngenal konsep eksistensi unniversal.

Kerna itu, ekonomi islam mengedepankan konsep Haqq atau Huquq yang bermmakna hak/klaim, tugas atau tanggung jawab. Haququ memiliki dua dimensi hak dan kewajiban, dengan demikian manusia tidak hanya memiliki kepentingan pribadi untuk dilayani tetapi juga tanggung jawab sosial bersama dalam stabilitas ekonomi. Haquq meliputi seluruh dimensi individu, Tuhan, sosial, dan alam. Segala keputusan manusia dalam mengalokasikan sumber daya yang terbatas inilah yang akan mennciptakan masalah ataupun menurunkan mafsadah.