“Tips Memilih Lembaga Donasi yang Amanah”

Oleh: Akh Wahyu Setiawan Djodi

  1. Latar Belakang

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat muslim/Muslimah di seluruh dunia. Dalam praktiknya, zakat tidak hanya terfokus pada kewajiban untuk berbagai kepada sesame manusia, melainkan dengan adanya zakat menjadikan perekonomian di suatu daerah menjadi lebih baik.

Dalam UU No.23 tahun 2011 pasal 3a tentang ketentuan umum pengelolaan zakat, telah disebutkan tujuan pengelolaan zakat, yaitu:

Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana zakat.4 Menurut UU No. 23 Tahun

” Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Badan Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan agama islam,

Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh masyarakat dan di kukuhkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan agama islam.

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Pengelola Zakat

UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.

UU N0.23 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 tentang ketentuan umum pengelolaan zakat

Karakteristik LPZ (Lembaga Pengelola Zakat)

  • Terikat dengan aturan dan prinsip-prinsip syari’at Islam
  • Sumber dana utamanya adalah dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf
  • Memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasinya

Dalam UU No. 23 Tahun 2011, disebutkan bahwa asas-asas lembaga pengelola zakat adalah:

  • Syariat Islam
  • Amanah
  • Kemanfaatan
  • Keadilan
  • Kepastian hukum
  • Terintegrasi
  • Akuntabilitas

Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan (Atsnaf) ( QS.At Taubah Ayat 60 )

Lembaga Amil Zakat harus memenuhi beberapa ketentuan dalam mengelola dana zakat, antara lain sebagai berikut:

Melakukan studi kelayakan

Menetapkan jenis usaha produktif

Melakukan bimbingan dan penyuluhan

Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan

Mengadakan evaluasi

Membuat pelaporan

Menurut BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), indikator kesejahteraan masyarakat dikelompokkan menjadi lima tahapan, yaitu:

  • Keluarga Pra Sejahtera (Sangat Miskin)
  • Keluarga Sejahtera Tahap I (Miskin)
  • Keluarga Sejahtera Tahap II
  • Keluarga Sejahtera Tahap III
  • Keluarga Sejahtera Tahap III Plus

2. Tentang Lazismu

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah ( LAZISMU ) merupakan sebuah lemabag yang bergerak dalam pengelolaan, pengumpulan, serta pendistribusian dana zakat yang bertingkat Nasional.

Didirikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada tangga 4 Juli tahun 2002, yang selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Guna memenuhi ketentuan perundang-undangan RI, LAZISMU dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS melalui SK Kemenag RI No. 730 Tahun 2016.

Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.

Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.

Filantropi diartikan sebagai tindakan sukarela personal yang didorong kecenderungan untuk menegakkan kemaslahatan umum.

Filantropi juga diartikan sebagai sumbangan baik materi maupun non materi untuk mendukung sebuah kegiatan yang bersifat sosial tanpa balas jasa bagi pemberinya

Kesejahteraan tidak hanya diperoleh melalui hubungan dengan tuhan semata seperti; kewajiban shalat, puasa, dan haji, melainkan juga harus dibarengi dengan hubungan yang berdimensi sosial seperti kewajiban mengeluarkan zakat.

Zakat termasuk infak dan sedekah berfungsi untuk menjembatani dan mempererat hubungan sesama manusia terutama hubungan antara kelompok yang kuat dengan yang lemah.

3. Program Lazismu

Filantropi Cilik

Filantropis Cilik merupakan program unggulan yang digagas oleh Lazismu Pusat, secara filosofis berguna untuk melahirkan seorang filantropis-filantropis cilik baru.

Program Filantropis Cilik merupakan program nasional dengan mengajak siswa sekolah untuk berbagi dengan sesama melalui kencleng yang dibagikan ke tiap siswa.Salah satu cara menanamkan karakter jiwa, cinta akan sedekah sejak dini adalah dengan mengajarkan anak agar terbiasa beramal dan peduli terhadap sesama serta mereka yang kurang mampu. Melalui program filantropis cilik ini, siswa dapat belajar untuk bisa memulai gemar berinfaq sejak dini. Serta mengajarkan untuk peduli kepada sesama, karena dari hasil infaq ini akan disalurkan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, Dana infaq dari siswa, nantinya didistribusikan kepada program-program penguatan pendidikan dan sosial. Seperti program Beasiswa Mentari, Peduli Guru dan Save Our School (sarana prasarana sekolah).

Perspektif  Islam Tentang Hukum Gadai

Pada saat ini, terdapat banyak pegadaian dan banyak terjadi transaksi gadai yang terjadi di sekitar kita. Lalu, bagaimana islam memandang hal tersebut?

Gadai pada sejarah peradaban, sekitar 3.000 terjadi di China. Kemudian menyebar ke Eropa. Di Indonesia, gadai mulai berkembang pada masa kolonial yang diawali dengan bank yang bernama Van Lening. Pada awal abad 20 pemerintah Hindia Belanda berusaha me-monopoli dan mengambil alih usaha pegadaian yaitu dengan menggunakan cara mengeluarkan Staatsblad no.131 tahun 1901.

Gadai dapat diartikan sebagai alat untuk menjamin barang yang memiliki nilai jual atau nilai ekonomis. Barang yang dijaminkan tersebut akan ditebuskan kembali apabila telah memenuhi perjanjian yang terlah disetujui sebelumnya.

Masyarakat memandang bahwa gadai barang dapat menjadi solusi dalam mendapatkan pendanaan dalam waktu yang relative singkat. Barang yang digadaikan merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis seperti alat elektronik.

Di Indonesia terdapat gadai konvensional dan gadai Syariah. Transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut rahn. Kata rahn diambil dari bahasa Arab yang artinya tetap dan berkelanjutan. Adapun dalam istilah syariah sebagaimana dijelaskan para ulama, rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya. Sistem transaksi utang piutang dengan gadai adalah diperbolehkan dalam Islam karena ada dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad yang menjadi landasan.

Unsur gadai Syariah:

  1. Rahin
  2. Murtahin
  3. Marhun
  4. Marhubin

Rukun gadai Syariah:

  1. Barang yang digadaikan (marhun)
  2. Utang (marhun bihi)
  3. Ijab qabul (shighat)
  4. Dua pihak yang bertransaksi yaitu, pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin)

Syarat barang gadai:

  1. Barang yang bernilai ekonomis
  2. Milik pribadi maupun milik orang lain yang memiliki izin
  3. Barang memiliki jenis dan sifat yang jelas

Berakhirnya akad gadai adalah ketika barang tersebut telah diterima kembali oleh pemiliknya dan uang yang dipinjam telah dikembalikan oleh peminjam sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disetujui.

Hukum Uang Digital dalam Islam

Uang berperan sebagai alternatif transaksi atau alat tukar dalam mempermudah menentukan nilai suatu barang. Media transaksi berupa kegiatan jual beli digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang melibatkan orang lain, sehingga kemungkinan besar membentuk akad jual beli. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S Al-Baqarah : 275).

Ketentuan Jual-Beli Mata Uang (Al-Sharf)

  • Tidak untuk spekulasi (tidak boleh mengambil keuntungan berlebih)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh), artinya tidak mengambil harga tinggi yang tidak sesuai pasaran
  • Apabila berlaina enis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai

Rukun Jual Beli

  • Ada orang yang berakad atau al-muta’aqidain (penjual dan pembeli)
  • Ada sighat (lafal ijab dan qabul), penjual pembeli sama-sama ada keridhoan, misal biaya jasa penukaran uang 10k maka wajar karena sebagai laba dari penjual, penukaran uang wajar asal memenuhi syarat sah, pembeli harus bijak jika penjual berspekulasi, jika menukar uang sebaiknya pada lembaga syariah yg terjamin atau ke BI.
  • Ada barang yang dibeli
  • Ada nila tukar pengganti barang, diperbolehkan jika memenuhi rukun dan syarat jual beli.

Syarat sah paling penting dalam kegiatan transaksi

1. Tidak ada spekulasi, untung penjual tidak berlebihan, sesuai pasar 2. Barang yang diperjualbelikan senilai dengan harga          

“Andai Ini Ramadhan Terakhir”

Apa yang harus kita siapkan untuk menyambut Ramadhan?

  1. Bekal Ilmu

Barang siapa yang beribadah tanpa ilmu, maka dia akan menyebabkan banyak kerusakan daripada kebaikan.

2. Perbanyak Taubat

Karean sebaik baik orang yang melakukan esalahan adalah orang yang mau bertaubat. Tujuan dari bertaubat adalah agar kita bisa menyambut Ramadhan dengan keadaan seperti terlahir kembali, dengan keadaan yang suci.

3. Banyak memohon kepada Allah SWT

Memohon ridho dari Allah agar ibadah di bulan suci Ramadhan ini dimudahkan oleh Allah dan mendapat berkah dari  Ramadhan.

4. Bersyukur

Jangan lupa memperbanyak syukur.

5. Bergembira dan berbahagia akan datangnya bulan Ramadhan

Bergembiralah karena pada bulan Ramadhan ini kita akan menemui banyak keutamaan dan kemuliaan bulan suci Ramadhan. Bulan Ramadhan ini adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an, itulah megapa bulan ini disebut bulan yang penuh kemuliaan

6. Bersungguh sunngguh dalam menjalankan amalan dan ibadah di bulan Ramadhan

Satu amalan itu tergantung niat yang ada di dalam hati. Maka sebelum bulan Ramadhan datang, tatalah niat anda, susunlah jadwal amalan-amalan yang akan kita lakukan agara bulan Ramadhan ini tidak berlalu dengan sia-sia

  • Berbekal ilmu
  • Bertekad untuk meniggalkan dosa-dosa
  • Mempersiapkan jasmani dan rohani

Bagaimana tips agar ibadah maksimal di bulan Ramadhan

  • Melatih diri dengan ibadah Sunnah sebeum memasuki Ramadhan

Dari yang sebelumnya Shola sendiri di rumah menjadi sholat berjamaah di masjid, meningatkan rakaat shalat dhuha, meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an, melatih tubuh dengan puasa Sunnah agar tubuh terbiasa

  • Menghidupkan Sensitifitas Hati

Mengvaluasi Ramadhan tahun kemarin agar perasaan sensitif dalam beribadah itu muncul untuk membawa Ramadhaan ini dengan penuh berkah. Niatkan ibdaha kita adalah untuk mendapatkan keutamaan di bulan Ramadhan, bukan untuk hal lainnya.

  • Memperbanyak interkasi dengan Al-Qur’an

Meningkatkan intensifitas dalam membaca Al-Qur’an

  • Mempersiapkan target harian

Mulai membuat list amalan-amalan yang akan diakukan, menentuka pula target yang kan kita capai, agar lebih semangat dalam menjalani bulan Ramadhan. Misalnya, One Day One Juz. Jangan biarkan satu hari di bulan Ramadhan terbiang sia-sia, karena pada bulan Ramadhan semua pahala itu dilipat gandakan. 

Nama nama lain dari bulan Ramadhan :

  • Ramadhan Syahrul Shiyam
  • Ramadhan Syahrul Tarbiyah

Bulan Ramadhan disebut dengan bulan tarbiyah, maksudnya Allah langsunglah yang akan membimbing kita, dalam ibdaha-ibadah kita.

  • Ramdhan Syahrul Jihad

Jihad disini yang dimaksud adalah perjuagan kita dalam memerang hawa nafsu saat sedang berpuasa, ataupun tidak berpuasa.

  • Ramadhan Syahrul Uquwah

Atau bulan persaudaraanTidak hanya ibadah individu namun juga ibadah social. Maksudnya agar kita bisa saling mengeratkan kembali tali silaturahmi yang sebelumnya telah mengendur karena kesibukan masing masing.

  • Kita tidak boleh berandai-andai atas seusatu yang sudah terjadi. Namun berbeda jika kita berandai-andia pada suatu hal yang belum terjadi, sebagai suatu upaya untuk diri kita menyiapkan semua hal agar Ramadhan kita tidak berakhir sia-sia. Sama seperti judul dari kajian ini. Tujuan dari kajian ini adalah agara kita bisa mempersiapkan Ramadhan kita sehingga amalan kita bisa maksimal.
  • Pada bulan Ramadhan setan itu tidak benar benar dibelenggu secara seluruhnya, namun hanya Allah kurangi saja kemampuannya dalam menggoda manusia.
  • Waktu berhenti makan dan minum menurut adalah ketika Adzan berkumandang. Imsak itu sebagai reminder bahwa waktu sahur itu sudah hampir habis.

Ekonomi Konvensional vs Ekonomi Syariah

Ekonomi adalah cabang ekonomi yang membahas mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi dari barang dan jasa. Ekonomi mempelajari bagaimana sumber daya yang terbatas dapat memenuhi kebutuhan indovidu, bisnis, pemerintah dan negara.

3 Fundamental Economic Problems

  • What to produce (produksi apa): mengidentifikasi kebutuhan
  • For who to produce (siapakah yang membutuhkan kebutuhan tersebut)
  • How to produce (bagaimana cara produksinya): menemukan cara yang paling efektif dan efisien untuk menghasilkan produk untuk memenuhi kebutuhan

3 Sistem Ekonomi

  1. Sistem Ekonomi Kapitalis: Sistem ini berkembang karena adanya politik kapitalisme, yang berfokus pada individu/pasar. Sistem ini membuat orang yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin semakin miskin.
  2. Sistem Ekonomi Sosialis: Sistem ini didalamnya peran pemerintah sangat kuat, seluruh alat produksi dimiliki negara, menjunjung tinggi kolektifitas.
  3. Sistem Ekonomi Islam: Sistem yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Prinsip dasar sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi syariah yang berkeadilan untuk seluruh umat/universal, tetapi juga mengakui kepemilikan individu.

Core Value of Islamic Economy (nilai inti ekonomi islam)

  • Justice (keadilan): setiap pihak mendapatkan risiko yang setimpal, contohnya dengan tidak diperbolehkannya riba’.
  • Equality (kualitas): adanya kesetaraan dalam pemenuhan kebutuhan hidup (seperti: zakat) dan kesetaraan dalam memperoleh kesempatan untuk berkembang (seperti: melakukan wakaf, mudharabah, dsb)
  • Fullfil Everyone’s Needs (memenuhi kebutuhan semua orang): seperti melakukan wakaf, dsb.
  • Independent Ownership with Limitation (kepemilikan independen dengan batasan): baik kepemilikan individu, pemerintahan dengan sesuai aturan islam, kepemilikan umum maupun wakaf.
  • Halal and Sharia Complient (halal dan sesuai syariah)
  • Akhlakul Kharimah: dalam islam Allah menyukai orang-orang/pedagang yang jujur, mementingkan adanya nilai moral.
  • Ukhuwah: ketika satu orang menderita maka yang lain ikut merasakan, bahkan jika ada orang yang tidak mampu membayarkan utang kita harus meringankan/mengurangi jumlah utang tersebut atau menhapusnya kalau perlu jika memungkinkan.
  • Orientation for Two Worlds Benefits:
  • Commitment: salah satu faktor yang penting dalam ekonomi karena akan menimbulkan kepercayaan seserang terhadap kita.
  • Professional: salah satu bentuk mutu dalam ekonomi islam.

Perbedaan antara Ekonomi Konvensiaonal dan Syariah

  1. Ekonomi Konvensional:
  • Berasal dari pemikiran ekonomi dari berbagai era.
  • Memiliki orientsasi benefit dunia.
  • Memiliki tujuan benefit pribadi untuk kapitalis, atau kesetaraan pendapatan untuk sosialis.
  • Bertujuan memenuhi keinginan sebesar-besarnya dengan batasan sumber daya.
  • Ekstrimis dalam nilai kepemilikan:
    ~ kepemilikan individu mutlak: kapitalis
    ~ kepemilikan bersama mutlak: sosialis
  • Ekstrimis dalam mekanismen diatribusi:
    ~ mekanisme pasar secara mutlak: kapitalis
    ~ pengaturan distribusi melalui pemerintah secara mutlak: sosialis
  • Memisahkan nilai moral dari ekonomi.
  1. Ekonomi Syariah:
  • Berasal dari ajaran Al-qur’an dan As-sunnah.
  • Memiliki orientasi benefit dunia dan akhirat.
  • Memiliki tujuan kesejahteraan masyarakat.
  • Mengajarkan untuk memisahkan antara kebutuhan dan keinginan.
  • Mengakui kepemilikan individu dan bersama dalam batas tertentu.
  • Mekanisme distribusi melalui mekanisme pasar dengan pengwasan pemerintah.
  • Mengintegrasikan nilai moral dan keagamaan dalam setiap kegiatan ekonomi.

Beberapa Contoh Kebijakan Ekonomi Islam

  • Wajibnya zakat
  • Menggalakkan usaha dengan sistem serikat
  • Dilarangnya riba’
  • Memastikan berjalannya mekanisme pasar secara alami
  • Wajibnya pelaku pasar memahami fiqih muamalah
  • Memastikan campur tangan pemerintah ketika terjadi kesenjangan ekonomi dan distorsi pasar
  • Menggalakkan investasi dan mengurangi menimbun harta
  • Melarang kedzaliman