“Tips Memilih Lembaga Donasi yang Amanah”

Oleh: Akh Wahyu Setiawan Djodi

  1. Latar Belakang

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat muslim/Muslimah di seluruh dunia. Dalam praktiknya, zakat tidak hanya terfokus pada kewajiban untuk berbagai kepada sesame manusia, melainkan dengan adanya zakat menjadikan perekonomian di suatu daerah menjadi lebih baik.

Dalam UU No.23 tahun 2011 pasal 3a tentang ketentuan umum pengelolaan zakat, telah disebutkan tujuan pengelolaan zakat, yaitu:

Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana zakat.4 Menurut UU No. 23 Tahun

” Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Badan Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan agama islam,

Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh masyarakat dan di kukuhkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan agama islam.

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Pengelola Zakat

UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.

UU N0.23 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 tentang ketentuan umum pengelolaan zakat

Karakteristik LPZ (Lembaga Pengelola Zakat)

  • Terikat dengan aturan dan prinsip-prinsip syari’at Islam
  • Sumber dana utamanya adalah dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf
  • Memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasinya

Dalam UU No. 23 Tahun 2011, disebutkan bahwa asas-asas lembaga pengelola zakat adalah:

  • Syariat Islam
  • Amanah
  • Kemanfaatan
  • Keadilan
  • Kepastian hukum
  • Terintegrasi
  • Akuntabilitas

Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan (Atsnaf) ( QS.At Taubah Ayat 60 )

Lembaga Amil Zakat harus memenuhi beberapa ketentuan dalam mengelola dana zakat, antara lain sebagai berikut:

Melakukan studi kelayakan

Menetapkan jenis usaha produktif

Melakukan bimbingan dan penyuluhan

Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan

Mengadakan evaluasi

Membuat pelaporan

Menurut BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), indikator kesejahteraan masyarakat dikelompokkan menjadi lima tahapan, yaitu:

  • Keluarga Pra Sejahtera (Sangat Miskin)
  • Keluarga Sejahtera Tahap I (Miskin)
  • Keluarga Sejahtera Tahap II
  • Keluarga Sejahtera Tahap III
  • Keluarga Sejahtera Tahap III Plus

2. Tentang Lazismu

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah ( LAZISMU ) merupakan sebuah lemabag yang bergerak dalam pengelolaan, pengumpulan, serta pendistribusian dana zakat yang bertingkat Nasional.

Didirikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada tangga 4 Juli tahun 2002, yang selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Guna memenuhi ketentuan perundang-undangan RI, LAZISMU dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS melalui SK Kemenag RI No. 730 Tahun 2016.

Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.

Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.

Filantropi diartikan sebagai tindakan sukarela personal yang didorong kecenderungan untuk menegakkan kemaslahatan umum.

Filantropi juga diartikan sebagai sumbangan baik materi maupun non materi untuk mendukung sebuah kegiatan yang bersifat sosial tanpa balas jasa bagi pemberinya

Kesejahteraan tidak hanya diperoleh melalui hubungan dengan tuhan semata seperti; kewajiban shalat, puasa, dan haji, melainkan juga harus dibarengi dengan hubungan yang berdimensi sosial seperti kewajiban mengeluarkan zakat.

Zakat termasuk infak dan sedekah berfungsi untuk menjembatani dan mempererat hubungan sesama manusia terutama hubungan antara kelompok yang kuat dengan yang lemah.

3. Program Lazismu

Filantropi Cilik

Filantropis Cilik merupakan program unggulan yang digagas oleh Lazismu Pusat, secara filosofis berguna untuk melahirkan seorang filantropis-filantropis cilik baru.

Program Filantropis Cilik merupakan program nasional dengan mengajak siswa sekolah untuk berbagi dengan sesama melalui kencleng yang dibagikan ke tiap siswa.Salah satu cara menanamkan karakter jiwa, cinta akan sedekah sejak dini adalah dengan mengajarkan anak agar terbiasa beramal dan peduli terhadap sesama serta mereka yang kurang mampu. Melalui program filantropis cilik ini, siswa dapat belajar untuk bisa memulai gemar berinfaq sejak dini. Serta mengajarkan untuk peduli kepada sesama, karena dari hasil infaq ini akan disalurkan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, Dana infaq dari siswa, nantinya didistribusikan kepada program-program penguatan pendidikan dan sosial. Seperti program Beasiswa Mentari, Peduli Guru dan Save Our School (sarana prasarana sekolah).

Tinggalkan komentar