Hukum Uang Digital dalam Islam

Uang berperan sebagai alternatif transaksi atau alat tukar dalam mempermudah menentukan nilai suatu barang. Media transaksi berupa kegiatan jual beli digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang melibatkan orang lain, sehingga kemungkinan besar membentuk akad jual beli. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S Al-Baqarah : 275).

Ketentuan Jual-Beli Mata Uang (Al-Sharf)

  • Tidak untuk spekulasi (tidak boleh mengambil keuntungan berlebih)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh), artinya tidak mengambil harga tinggi yang tidak sesuai pasaran
  • Apabila berlaina enis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai

Rukun Jual Beli

  • Ada orang yang berakad atau al-muta’aqidain (penjual dan pembeli)
  • Ada sighat (lafal ijab dan qabul), penjual pembeli sama-sama ada keridhoan, misal biaya jasa penukaran uang 10k maka wajar karena sebagai laba dari penjual, penukaran uang wajar asal memenuhi syarat sah, pembeli harus bijak jika penjual berspekulasi, jika menukar uang sebaiknya pada lembaga syariah yg terjamin atau ke BI.
  • Ada barang yang dibeli
  • Ada nila tukar pengganti barang, diperbolehkan jika memenuhi rukun dan syarat jual beli.

Syarat sah paling penting dalam kegiatan transaksi

1. Tidak ada spekulasi, untung penjual tidak berlebihan, sesuai pasar 2. Barang yang diperjualbelikan senilai dengan harga          

Tinggalkan komentar